
Invalid Date
Dilihat 36 kali

LAMAN MUMBUNG, 02/11/2026 – Dalam rangka menjaga, melestarikan, serta memperkuat keberadaan hukum adat dan nilai-nilai budaya leluhur, Temenggung Desa bersama Ketua Adat Desa Laman Mumbung menggelar Musyawarah Adat (MUSDAT) Ke-2 Dayak Ransa dan Kenyilu, pada Senin, 02 November 2026.
Musyawarah tersebut dilaksanakan sebagai forum bersama untuk membahas revisi beberapa substansi dalam ketentuan hukum adat Dayak Ransa, terutama yang berkaitan dengan adat perkawinan pada sub-suku Dayak Ransa di Desa Laman Mumbung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Laman Mumbung, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Temenggung Desa, Ketua Adat, para Ketua Rukun Tetangga (RT), serta perwakilan perempuan Desa Laman Mumbung.
Pembahasan dalam musyawarah ini menjadi bagian penting dari upaya meninjau kembali ketentuan adat agar tetap relevan dengan perkembangan kehidupan masyarakat, tanpa menghilangkan nilai-nilai luhur, identitas, serta kearifan lokal yang telah diwariskan oleh para leluhur.
Keterlibatan pemerintah desa, lembaga adat, BPD, Ketua RT, dan perwakilan perempuan diharapkan dapat memberikan ruang partisipasi yang luas, sehingga setiap masukan dan pandangan masyarakat dapat dipertimbangkan secara bersama-sama.
Musyawarah Adat Ke-2 ini juga menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, kebersamaan, serta komitmen seluruh elemen masyarakat Dayak Ransa dan Kenyilu dalam menjaga keberlangsungan hukum adat sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat.
Melalui musyawarah dan kesepakatan bersama, diharapkan revisi substansi adat yang dibahas dapat menghasilkan ketentuan yang lebih jelas, adil, dan dapat diterima oleh masyarakat adat, khususnya dalam pelaksanaan adat perkawinan.
Adat bukan sekadar warisan masa lalu, tetapi merupakan identitas, kehormatan, dan pedoman hidup yang harus dijaga serta diwariskan kepada generasi mendatang.
Bagikan:

Desa Laman Mumbung
Kecamatan Menukung
Kabupaten Melawi
Provinsi Kalimantan Barat
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini